Iskandar juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian hingga majelis hakim yang telah memperlakukan terdakwa sangat baik.
"Mereka sangat baik, kami berterima kasih. Hanya untuk dari sisi pengacara mungkin ada yang masih akan diluruskan. Kami akan bicarakan dulu," cetusnya.
Beberapa waktu lalu, penasihat hukum korban, Zahru Arqom menyatakan, keluarga Kresna belum bersedia bertemu AMR karena masih terguncang.
Terutama ibunda almarhum, yang sangat terguncang secara psikologis pasca-tragedi memilukan itu. "Klien kami sedang menata psikologisnya, masih belum memungkinkan (bertemu terdakwa)," ujar Zahru.
Zahru menambahkan, ibunda korban sangat berduka atas kehilangan putra kesayangannya.
Terlebih, Kresna meninggal dengan cara tragis di tangan temannya sendiri.
"Klien kami masih berduka, apalagi suaminya (ayah korban) juga baru meninggal, sekitar dua tahun lalu," katanya.
Sidang vonis kasus pembunuhan di SMA Taruna Nusantara tidak dihadiri terdakwa. Vonis penjara 9 tahun untuk AMR dipotong masa tahanan.
Perbuatan pembunuhan itu dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama 15 hari terakhir.
Seperti diberitakan, AMR ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan Kresna Wahyu Nurachmad, setelah polisi mendapatkan bukti-bukti yang kuat.
AMR melakukan aksinya saat korban tidur di kamar 2B graha 17, pada Jumat (31/3) pukul 03.30 WIB. Kasus pembunuhan siswa asal Kota Bandung, Jawa Barat, itu menarik perhatian publik.
Pelaku mengaku, menghabisi Kresna lantaran sakit hati karena korban mengetahui perbuatannya mencuri barang dan uang milik teman-temannya. TRIBUN JATENG CETAK