Sedangkan istrinya mendiami bangunan lain meski masih dalam satu pekarangan.
Hal ini, kata dia, karena dirinya sudah lama pisah ranjang.
"Saya siap menerima segala konsekuensi atas perbuatan yang saya lakukan," ujar Jero Dindin, dengan rambutnya yang sebagian sudah memutih dan tubuhnya yang kurus.
Berdasarkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
"Terhadap yang bersangkutan telah kami amankan di Polres Bangli dan akan kami lakukan penahanan serta proses lebih lanjut," ujar Deni.