News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Curi Tablet, Residivis Ini Nyaris Dihakimi Massa

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Aparat Polsek Telukbetung Barat mengevakuasi Waryanto (20) dari kepungan massa di Pulau Pasaran, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur, beberapa waktu lalu.

Massa mengepung hendak menghakimi pria yang bekerja sebagai nelayan ini.

Kepala Seksi Humas Polsek Telukbetung Barat Ajun Inspektur Satu Chandra Yuni mengatakan, massa geram dengan ulah Waryanto karena telah melakukan pencurian beberapa kali di wilayah Pulau Pasaran.

“Tersangka ini sudah tiga kali mencuri di rumah tetangganya di Pulau Pasaran sehingga membuat warga setempat geram,” ujar Chandra, Minggu (14/5/2017). Aksi terakhir Waryanto dilakukan pada Kamis (4/5/2017) lalu.

Ketika itu Waryanto mencuri satu unit gawai jenis tablet dari rumah korban Fitria (39).

Chandra mengatakan, tersangka mencuri tablet dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang saat itu situasinya sepi.

Setelah mencuri, Waryanto sempat menghilang dari rumahnya sehingga membuat warga semakin curiga.

Beberapa hari kemudian, warga mengetahui bahwa Waryanto pulang ke rumahnya.

 Warga lalu mengepung rumah Waryanto.

Aparat kepolisian yang mendapat informasi mengenai pengepungan itu langsung menuju tempat kejadian perkara.

Chandra mengutarakan, aparat polsek perlu waktu sekitar dua jam untuk menenangkan massa.

“Akhirnya kami berhasil mengevakuasi tersangka dari amarah para warga,” ujar Chandra.

Dari rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti tablet curian milik korban.

Dari pengakuan tersangka, diketahui sudah tiga kali mencuri di Pulau Pasaran.

Waryanto juga tercatat sebagai residivis.

Pada tahun 2011 silam, Waryanto pernah ditangkap aparat Polsek Telukbetung Selatan dalam perkara pencurian.

Waryanto divonis menjalani hukuman pidana penjara selama lima bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini