News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

63,8 Ton Bahan Pembuatan Bom Diangkut di Perairan Laut Bali

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amonium nitrat seberat 63,8 ton yang bisa digunakan untuk bahan pembuatan bom, berhasil diamankan Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea yang diadakan oleh Bea Cukai dan aparat penegak hukum terkait. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA

Sebanyak 1 kg amonium nitrat bisa menghasilkan 20 botol bom ikan (ukuran botol soft drink).

Dari barang bukti sebanyak 63,8 ton amonium nitrat itu dapat dibikin 9.969.500 botol bom ikan.

Jika satu botol bom ikan berdaya jangkau 5,3 meter persegi, maka penyitaan amonium nitrat sebanyak 63,8 ton itu bisa menyelamatkan kawasan laut seluas 5.283,84 hektare dari kerusakan oleh bom ikan.

"Potensi risiko kedua adalah penyalahgunaan amonium nitrat sebagai bahan peledak untuk tindak pidana terorisme. Sehingga penindakan terhadap amonium nitrat secara masif diharapkan mencegah terjadinya tindak pidana terorisme," jelas Heru Pambudi.

Amonium nitrat merupakan bahan kimia yang masuknya ke Indonesia diatur dengan ketentuan larangan atau pembatasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997.

Masuknya barang-barang kimia juga harus dilindungi dokumen manifest. Para pelaku penyelundupan amonium nitrat itu diduga telah melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Jika barang tersebut diimpor dan tidak tercantum dalam manifest, maka akan diproses secara hukum, karena dianggap melakukan penyelundupan. Ancaman hukuman 7 tahun sampai 10 tahun penjara," tegas Heru.

Bagian dari Sindikat
Kepala Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan, bahan kimia peledak tersebut diproduksi di China dan Jerman namun transit di Malaysia dengan tujuan Indonesia bagian timur.

Baca: Polisi Menduga Dosen ITB Tewas karena Bakar Diri dan Lompat ke Jurang

Menurut Agung, para nelayan menggunakan amonium nitrat untuk penangkapan ikan.

Diterangkannya, kapal kayu Hamdan V awalnya sudah terlacak lepas jangkar dari Tangjung Belungkor, Malaysia, tapi tidak bisa ditangkap oleh petugas Bea Cukai wilayah Indonesia Varat.

Selanjutnya, kapal tersebut menempuh jalur dangkal menuju Maluku Tenggara.

Namun, setelah melewati jalur dangkal, kapal tersebut mengalami kebocoran dan akan ditarik ke daratan untuk diperbaiki, tapi akhirnya ditangkap.

"Kapal itu melalui jalur yang tidak normal, karena mereka menghindari jalur Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea," ungkap Agung Setya yang juga hadir dalam konferensi pers di Denpasar kemarin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini