TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - I Gede Rudhi Sribudayasa (30) hanya bisa tertunduk malu saat gelar perkara di Mapolsek Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (15/5/2017).
Pria kelahiran Ujung Pandang, Sulawesi Selatan ini dibekuk aparat karena melakukan pencurian di belasan vila di wilayah Kuta Utara, Badung.
Hasil curiannya di antaranya digunakan membayar kredit satu unit mobil per bulan.
Tersangka dibekuk aparat di kos Banjar Pitik, Desa Pedungan, Denpasar.
Dari hasil interogasi pelaku, petugas mengamankan beberapa jenis barang bukti seperti handphone, laptop, kamera, jam tangan dan hardisk eksternal. Kerugian yang diperkirakan hingga ratusan juta.
"Pelaku melancarkan aksinya sejak Agustus tahun lalu, menurut pengakuannya hanya sembilan TKP (tempat kejadian perkara). Namun, kami duga sudah mencuri hingga belasan vila yang ada di wilayah Kuta Utara," ungkap Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kapolsek Kuta Utara, Kompol Pius Pebri X Aceng Loda, Senin (15/5/2017).
Kapolres mengungkapkan, pelaku pencurian ini berhasil dibekuk pada Selasa (9/5/2017).
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan, Kuta Utara.
Sekitar pukul 15.00 Wita, petugas melihat orang yang ciri-cirinya sama dengan pelaku.
"Setelah dicurigai itu orangnya, kami langsung lakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata orang tersebut membawa dua buah obeng, beberapa jam tangan dan sejumlah handphone," terang Yudith.
Setelah penggeledahan, pelaku digiring menuju Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Kuta Utara, Kompol Pius Pebri X Aceng Loda melanjutkan, dari hasil interogasi pelaku hanya mengingat telah melakukan pencurian di sembilan TKP.
Baca: Harga Satu Keping e-KTP Rp 7.500 Tapi Kemendagri Bayar Rp 16.000
Namun, melihat dari barang bukti yang berhasil diamankan, petugas menduga pelaku sudah melakukan lebih dari sembilan TKP.