Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut hakim adalah terdakwa sebagai seorang muslim tidak menjunjung tinggi syariat Islam di Aceh.
Perbuatan terdakwa sudah berulang kali dilakukan dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat karena dapat memengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan dan berterus terang dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Di akhir pembacaan putusan, kedua terdakwa dan jaksa menyatakan menerima vonis tersebut.
MT malah minta kepada hakim agar dikurangi hukumannya sambil menangis, meskipun kemudian ia terima.
Selama persidangan, kedua terdakwa ditahan di Rutan Banda Aceh di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki SSos, mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk terhadap terpidana liwath direncanakan sebelum masuk bulan Ramadhan.
"Kemungkinan ada sepuluh orang yang dicambuk. Dua orang kasus liwath dan delapan lagi kasus khalwat dan ikhtilat," katanya.
Menurut Marzuki, kasus liwath tersebut merupakan kasus pertama yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Tapi perlu diketahui bahwa kasus ini bukan yang pertama terjadi di Aceh.
Sebelumnya ada dua kasus liwath yang terungkap pada medio 2007.
Tapi karena saat itu belum ada Qanun Jinayah, sehingga kasus itu ditangani oleh Polsek Baiturrahman, Banda Aceh. (mas)