Tak hanya itu, para nelayan juga menggeledah kapal guna mencari kapten kapal.
Lantaran para nelayan mengancam akan membakar kapal jika kapten kapal tak keluar menemui para nelayan, Ricky selaku kapten kapal akhirnya keluar menemui mereka.
Dialog akhirnya berlangsung dimana kapten kapal tak sanggup memperlihatkan izin penambangan dari pemerintah setempat.
Baca: Tensi Darah Firza Husein Naik dan Ogah Makan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Pada pukul 11.00 Wita puluhan nelayan akhirnya bersedia meninggalkan KM Bulan dan kembali ke pantai dengam syarat KM Bulan harus meninggalkan lokasi penambangan.
Informasi yang dihimpun bahwa pasir laut tersebut sedianya akan digunakan untuk menimbun lepas Pantai Losari, Makassar sebagai bagain dari proyek Central Poin Indonesia (CPI) yang sementara dalam pembangunan.
"Sebenarnya kami hanya mensurvei pasir kalau memang bisa maka pasirnya kami angkut ke Losari," kata Ricky, kapten KM Bulan.
Sementara nelayan mengklaim bahwa aktivitas penambangan pasir di Perairan Galesong adalah ilegal lantaran tidak mendapat izin dari pemerintah setempat.
Selain itu, para nelayan juga telah melakukan pengaduan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan ketika hasil pengaduan ini pihak DPRD mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir di Perairan Galesong.
"Saya selaku kepala desa tidak pernah mendapat informasi akan adanya aktivitas penambangan pasir di sini, lagian pihak DPRD juga telah memerintahkan agar penambangan pasir dihentikan karena merusak ekosistem laut," kata Dunial Maulana kembali. (tribun-timur.com/Kompas.com)