Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Polisi mengamankan warga Katibung berinisial A (16) karena melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) Ajun Komisaris Rizal Effendi mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu (20/5/2017) sekitar pukul 20.00 Wib.
Aksi A dilakukan bersama dua orang temannya yang masih buron.
Saat itu, A bersama temannya Ag menjemput korban di rumah korban.
Lalu, korban dibawa ke mes DKR.
Kemudian, teman tersangka lainnya datang, yakni Al, yang membawa minuman keras (miras).
"Ketiganya pesta minuman keras bersama," ungkap Rizal, Minggu (21/5/2017).
Saat itu, A dan kedua temannya merayu korban untuk melakukan hubungan intim.
Rayuan itu disertai ancaman terhadap korban.
A dan kedua temannya lalu memerkosa korban secara bergiliran.