News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Tersinggung Omongan Wanita Jalang Soal Burungnya Tidak Hidup

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayat wanita bernama Tina ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kepulauan Riau, Rabu (17/5/2017) siang. DOKUMENTASI TRIBUN BATAM

Laporan Wartawan Tribun Batam, Wahib Wafa

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Motif pembunuhan Tina Sumartini (44) tak lagi jadi misteri. Polisi telah menangkap Heri Bin Bakri (26), warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Hasrat seksual Heri naik terpengaruh minuman beralkohol yang ia minum bersama dua temannya di tepi laut. Ia berpisah dengan dua temannya yang memilih pulang ke rumah masing-masing.

Heri mengajak Jeli mencari perempuan jalang. Di tengah jalan bertemu Ato dan ketiganya memutuskan ke Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang, untuk melampiaskan berahi.

"Di Jalan Bintan mereka bertemu korban yang saat itu sedang mangkal bersama temannya,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro dalam ekspose perkara, Senin (22/5/2017).

Mereka bernegosiasi. Akhirnya, Heri bersama Tina, sementara Jeli dengan wanita teman Tina. Belum juga beradu berahi di bilik asmara, Heri tersinggung dengan ucapan Tina.

"Ngapain kau ini kalau barangmu tidak hidup,” ucap Tina seperti ditirukan Joko berdasar hasil pemeriksaan penyidik terhadap Heri.

Heri sontak mencekik Tina dan menyumbat mulutnya dengan seprei hingga lemas.  Pelaku meninggalkan bilik asmara Tina dan langsung melajukan motornya.

"Setelah dicekik korban yang sudah lemas langsung ditinggalkan dan pelaku pergi menggunakan sepeda motor. Pelaku juga sempat membawa ponsel korban," Joko menambahkan.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Kondisi Tina tak dapat ditolong. Ia tewas di kamar indekosnya di Kelurahan Tanjungpinang Kota, Rabu (17/5/2017) siang.

Hasil visum dinyatakan korban meninggal secara tidak wajar dengan kondisi lebam di leher dan wajahnya. Di lokasi polisi meminta keterangan delapan saksi.

Penyidik menjerat Heri pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara karena melakukan penganiayaan yang membuat korbanya meninggal. Ia juga dijerat pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 15 tahun.

Berita ini telah dipublikasikan Tribun Batam dengan judul: Pembunuhan Tina di Tanjungpinang Terungkap. Pelaku Tersinggung Dibilang Burungnya Tidak Hidup

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini