Laporan Wartawan Surya, Ahmad Amru Muiz
TRIBUNNEWS.COM, KEPANJEN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang menyidik juragan bakso Imam Malik (24), warga Desa Putukrejo, Kabupaten Malang.
Imam dilaporkan ke polisi atas tuduhan mencabuli dan menyetubuhi SSA, bocah perempuan berusia 14 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.
Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo, menjelaskan pihaknya masih memproses kasus tersebut.
Korban sudah diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkab Malang. Kini korban mengandung dan butuh biaya persalinan di rumah sakit.
"Korban dari keluarga kurang mampu dan masih anak-anak, makanya kami minta P2TP2A melakukan pendampingan dan pembiayaan pada korban," kata Sutiyo kepada Surya, Rabu (24/5/2017).
Dijelaskan Sutiyo, pelaku mengaku telah mencabuli SSA saat diperiksa penyidik UPPA. Namun, pelaku membantah telah menyetubuhinya.
"Kami proses tindakan pencabulannya, untuk persetubuhan hingga hamil belum bisa dibuktikan saat ini," sambung Sutiyo.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga 15 tahun penjara.
Sutiyo menambahkan soal siapa bapak si anak yang masih dalam kandungan bisa dilakukan lewat tes DNA setelah anak berusia empat bulan.
Korban bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk mendapatkan hak-haknya kepada pelaku bila itu benar anak hasil persetubuhannya.
Penasihat hukum korban dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Malang, Martono, mengatakan kasus tersebut harus diproses secara hukum hingga vonis hakim di persidangan.
Pasalnya, tidak ada rasa kasihan dari pelaku terhadap korban yang masih anak-anak dan keluarganya tidak mampu serta anak yatim.
"Kondisi itu yang membuat kami sangat iba sehingga melakukan pendampingan. Apalagi korban saat ini hamil dan melahirkan," kata Martono.
Dijelaskan Martono, kronologis dari kejadian yang menimpa korban tersebut diawali dari SMS di handphone yang diterima korban pada bulan September 2016 lalu.
Selanjutnya korban membalas SMS tersebut yang ternyata berasal dari tetangganya sendiri itu. Selanjutnya pelaku mengajak bertemu korban untuk diajak ke rumahnya.
Korban yang masih anak-anak sempat ketakutan karena tahu rumah pelaku dalam kondisi kosong karena istrinya ada di Madura. Namun setelah bujuk rayu pelaku melalui SMS akhirnya korban bersedia diajak bertemu dan dijemputlah korban dengan mobil oleh pelaku.
Sesampai di rumah yang memang kosong, pelaku langsung membawa masuk korban ke kamarnya dan mengunci pintu. Sebelum itu, pelaku sempat memutar musik dengan keras di rumah tersebut. Di dalam kamar, pelaku melakukan pencabulan meski korban meronta dan berteriak.
"Diduga, selain melakukan pencabulan pelaku juga menyetubuhi korban di dalam kamar, tapi itu tidak diakui pelaku," ucap Martono.
Setelah itu, ungkap Martono, korban tidak berani bercerita kepada keluarganya. Namun korban diketahui hamil. Kehamilan itu membuat gempar warga Desa Putukrejo dan sempat dibawa dalam rapat di Kantor Kepala Desa.
Dalam pertemuan tersebut pelaku tidak mengaku telah melakukan perbuatan persetubuhan pada korban. Dan korban pun mengaku hanya satu kali itu saja berhubungan dengan pelaku, tidak ada orang lain yang melakukannya.
"Upaya perdamaian itu pun gagal, meski keluarga korban bisa menerima jika hanya dijadikan istri siri pelaku," tandas Martono.
Lagi-lagi, tambah Martono, pelaku tetap tidak mau mengakui perbuatan bersetubuh dengan korban, dan hanya berbuat cabul. Bahkan, pelaku sempat menantang keluarga korban menempuh jalur hukum bila masih tidak terima.
"Itulah yang membuat kami terpanggil membela korban yang kondisinya serba kekurangan dan menderita. Makanya kami berharap UPPA Polres Malang memproses kasus tersebut hingga ke Pengadilan. Kami hanya mengharapkan keadilan bagi korban dan anak yang dilahirkan ada status ayahnya demi masa depannya," tutur Martono.