Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim gabungan Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Satpol PP dan Linmas Surabaya mengamankan delapan orang saat menggerebek Rasella Kos di Jl Kedungdoro, Jumat (26/5/2017) siang.
Delapan orang yang diamankan, yakni DW (24), asal Simomulyo, Surabaya, RE (24) asal Sawahan Surabaya mereka merupakan pelaku dan korban trafficking.
Kemudian MJ (33), asal Jember yang kos di Sukomanunggal dan ES (31), asal Sukomanunggal yang merupakan pasangan bukan suami istri.
Kedua pasangan bukan suami istri ini, saat digerebek sedang berada di kamar dan melakukan tindakan aksusila.
Petugas juga mengamankan RA (46) asal Sukomanunggal Surabaya dan AE (31), asal Tegalsari Surabaya. Keduanya merupakan pasangan laki-laki alias sejenis (gay).
Sedangkan dua orang lain yang diamankan, yakni SP (36), asal Sawahan Surabaya dan IR (30), asal Lumajang. Mereka merupakan pengelola dan karyawan Revella Kos.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Rosella Kos dilakukan penggrebekan lantaran menjadi tempat prostitusi.
"Tempat ini (Rasella Kos) disalahgunakan. Ruang-ruang kamar difungsikan sebagai tempat prostitusi dan disewakan harian," sebut Shinto saat dialokasi kejadian, Jumat (26/5/2017).
Shinto menuturkan, penggrebekan ini dilakukan sebelum Ramadan karena polisi dan Satpol PP mendapat informasi tempat kos ini pemanfaatannya disalahgunakan.
"Kami menemukan fakta, tempat kos ini ternyata satu harinya bisa kedatangan 26 tamu. Para tamu menyewa satu jam atau lebih," ucap Shinto. Fat