TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Empat orang warga Pedukuhan Blubuk, Desa Sendangsari, Kecamatan pengasih, diciduk polisi lantaran terlibat dalam permainan judi kartu, Kamis (25/5/2017) dinihari.
Satu di antara pelaku yang diketahui merupakan seorang perangkat desa setempat, kejang-kejang dan pingsan tak beberapa lama setelah ditangkap.
Keterangan polisi, para pelaku berinisial SGY (50), KDM (49), ERD (50), dan CI (50) itu tertangkap basah sedang asyik bermain judi sekitar pukul 03.00.
Aksi itu mereka lakukan di rumah CI yang tak lain adalah kepala dukuh setempat, selepas rapat pertemuan warga malam itu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800 ribu, 6 set kartu koa atau ceki yang masih baru, 113 lembar kartu ceki yang digunakan untuk bermain, serta sebuah tikar plastik.
“Petugas menerima informasi adanya aktivitas perjudian di Blubuk yang meresahkan warga. Setelah kami laklukan lidik lapangan, ternyata memang betul ada perjudian sehingga langsung kami tindaklanjuti dengan penggerebekan dan mengamankan empat pelaku,” kata Kapolsek Pengasih, Kompol Kuswanto.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan atas keempatnya. Mereka disangkakan tindak pidana perjudian dengan pasal 303 KUHP dan teracam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Di tengah pemeriksaan, tiba-tiba saja CI mengalami kejang-kejang hingga pingsan. Petugas langsung melarikannya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Kuswanto menyebut, kemungkinan yang bersangkutan mengalami shock atas kejadian penangkapan itu hingga kondisi fisiknya drop dan harus dibawa ke rumah sakit.
Setelah perawatan, CI langsung dibawa pulang ke rumahnya untuk memulihkan kondisinya yang belum fit dengan penjagaan dari petugas.
“CI kami bawa ke rumahnya sementara waktu karena kondisinya tidak terlalu fit untuk pemeriksaan. Kalau sudah sehat, kami akan tetap meminta keterangan darinya,” kata Kuswanto. (*)