TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara mengimbau pedagang untuk tidak menjual penganan berbuka puasa sebelum pukul 16.00 WIB.
Bila ditemukan pedagang berjualan sebelum pukul 16.00 WIB atau siang hari, akan ditindak berdasarkan Qanun Aqidah, Ibadah dan Syiar dengan hukuman cambuk maksimal 20 kali.
"Kita berharap kepada pedagang dan semua masyarakat supaya mematuhi imbauan yang disampaikan Forkopimda dalam rangka bulan Ramadhan," kata Kepala Satuan Tugas Polisi Pamong Praja dan Willayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Aceh Utara melalui Ketua WH Tgk Mursalin kepada Serambi, kemarin.
Imbauan itu berisi larangan bagi pedagang warung nasi berjualan sebelum pukul 16.00 WIB.
Pedagang juga tidak boleh membuka warung/kios sejak Maghrib hingga selesai salat tarawih, begitu juga dengan pemilik warung internet.
"Kecuali tempat umum yang dibutuhkan masyarakat, misalnya puskesmas, rumah sakit dan juga terminal," kata Tgk Mursalin.
Baca: Tersangka Rochmadi Saptogiri Ternyata Punya Karir Cemerlang di BPK
Petugas akan melakukan patroli rutin pada siang, sore dan malam hari.
Warga juga diminta melapor jika melihat adanya pelanggaran.
"Jika nanti kita temukan ada pelanggar, akan diproses dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar," katanya.
Kepada non-muslim diharapkan menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. (jaf)