News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LBH Pers: Maklumat Kapolda Papua Melanggar Aturan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat baru Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar (kiri) melakukan salam komando dengan pejabat lama Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpau (kanan) usai serah terima jabatan Perwira tinggi Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/4/2017). Serijab yang dipimpin Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melantik sejumlah perwira tinggi Polri, diantaranya enam Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Divisi Humas Mabes Polri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Civil Liberty Defenders‎ (CLD) menilai tedapat pelanggaran aturan dalam Maklumat yang dikeluarkan Kapolda Papua saat masih dijabat Irjen Pol Paulus Waterpauw.

Terdapat tiga pelanggaran dalam maklumat yang dikeluarkan Kapolda mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu.

Pertama yakni maklumat yang dikeluarkan bukan untuk internal kepolisian.

Padahal berdasarkan peraturan kapolri, Maklumat hanya diperuntukkan bagi internal kepolisian.

" Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2007 tentang Naskah Dinas di Lingkungan Kepolisian republik Indonesia pada Pasal 1 ayat (15) dan Pasal 18 ayat (1), yang menjelaskan bahwa Maklumat tersebut bersifat pemeberitahuan yang hanya berlaku untuk internal kepolisian," ujar Tigor Hutapea pengcara Publik CLD di LBH Pers, Kalibata Timur IV G nomor 10, pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Ke dua menurutnya yakni adanya pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah.

Kelompok-kelompok yang dituliskan dalam maklumat tersebut dianggap ingin memisahkan diri dari Indonesia dengan tindakan kekerasan tanpa adanya pembuktian di pengadilan.

Terakhir yakni isi maklumat Kapolda Papua yang diniliai membatasi penyampaian pendapat di muka umum‎.

Menurut Tigor, maklumat tersebut jelas melanggar kebebasan berekspresi yang dijamin oleh yang diajamin dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasasr Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Undang undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan UndangUndang Nomor 12 tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik (UU Sipol).

"Selain itu dalam Maklumat terdapat ketidakcermatan, karena memasukkan Pasal 154 dan 155 KUHP yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU~V/2007," ujarnya.

Sebelumnya pada 1 Juli 2016 lalu bertepatan dengan Hut Bhayangkara ke-70, Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengeluarkan sebuah Maklumat tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

Maklumat Tersebut dikeluarkan Kapolda sebagai respon atas rentetan aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat Papua beberapa waktu kebelakang.

Dalam Maklumat yang dikeluarkan Kapolda Papua, tertuju pada 3 Subjek. Pertama, Masyarakat Papua yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum. Kedua, anggotaKomite Nasional Papua Barat (KNPB). Parlemen Rakyat Daerah (PRD), Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB), Parlemen Nasional West Papua (PNWP), Organisasi Papua Merdeka (0PM), (TPN) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), dan ketiga seluruh Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum.

Maklumat yang ditujukan kepada kelompok pertama yaitu Masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum secara keseluruhan berisi pembatasan menyampaikan pendapat di muka umum dengan menggunakan simbol/atribut Bintang Kejora dan Burung Mambruk, serta bergabung kepada kelompok yang dianggap Separatisme.

Kemudian isi Maklumat yang dituju untuk kelompok kedua berupa stigma bahwa kelompok-kelompok tersebut diatas adalah organisasi yang ingin memisahkan diri dari Indonesia dengan menggunakan cara-cara kekerasan.

Dan yang terakhir Makumat yang ditujukan untuk Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum berisi himbauan untuk bekerjasama dalam menyikapi penyampaian pendapat di muka umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini