TRIBUNNEWS.COM, KATINGAN - DPRD Kabupaten Katingan menggelar rapat internal untuk membahas keluarnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri.
Surat keputusan yang dikeluarkan sejak 26 Mei 2017 itu, berisi pemberhentian Ahmad Yantenglie dari jabatan Bupati Katingan.
Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir L Nussa mengatakan, sejak dikeluarkannya SK Mendagri, secara otomatis Ahmad Yantenglie tak memiliki kapasitas ataupun wewenang terkait pemerintahan di Katingan.
Ia menambahkan, pemerintahan tak akan terganggu, karena masih ada wakil bupati yang menjalankan tugas.
Sebelumnya, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, dimakzulkan oleh DPRD Katingan. Hal ini terkait kasus asusila yang Yantenglie.
Yantenglie dipergoki melakukan perselingkuhan dan perzinahan dengan istri seorang anggota kepolisian beberapa waktu lalu.(*)
>