TRIBUNNEWS.COM, BATU - Para remaja patut berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan seorang pria.
Jika tidak, bisa-bisa bernasib malang seperti SN (16), remaja SMA di kota Batu yang menjadi korban percabulan yang dilakukan KM (40), bapak dua anak dari kota Malang.
Kisah tragis ini bermula ketika SN berkenalan dengan KM melalui SMS. Saat itu, KM mengaku bernama Yoga.
Seiring semakin intensnya komunikasi yang terjalin, SN terpikat oleh bujuk rayu KM. Mereka pun berpacaran. Selama berpacaran, mereka kerap bertemu secara diam-diam.
"Tersangka sempat mengajak korban untuk nikah siri. Belum sampai ke pernikahan, mereka bertemu dan sempat bersetubuh sebanyak dua kali," kata AKBP Leonardus Simarmata, saat rilis di Polres Batu, Jumat (2/6).
Persetubuhan yang dilakukan tersangka dan korban ini terjadi pada 16 April 2017 di sebuah Losmen di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Ironisnya, sebelum melakukan perbuatan asusila tersebut di losmen, keduanya sempat melakukan hubungan intim di jok sepeda motor.
Setelah keperawanannya direnggut, korban kesulitan menghubungi kekasihnya tersebut.
Karena sadar bahwa dia telah ditipu mentah-mentah, remaja SMA ini pun memberitahukan perihal tersebut kepada orangtuanya.
Dari situlah, keluarga memutuskan untuk melaporkan KM ke polisi.
"Tersangka ditangkap seminggu setelah kejadian di Pasar Pujon saat hendak bekerja," imbuh Leonardus.
Dari penyidikan sementara, diketahui bahwa KM sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani dan telah mempunyai 2 anak. Akibat perbuatannya tersebut, KM dijerat pasal UU no 23 tentang perlindungan anak.
Dari kejadian ini, pihak kepolisian akan meminta kepada pemkot Batu untuk menerbitkan aturan yang memperketat aturan bagi setiap losmen untuk memasukkan anak di bawah umur.
"Hal tersebut segera kami koordinasikan kepada pihak Pemkot Batu. Jadi ada perketatan siapa saja yang bisa menginap di Losmen. Terutama untuk meminta KTP atau KIA (kartu identitas anak)," pungkasnya.