Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Sanawi terpaksa harus membongkar rumahnya yang berada di tengah jalan tol Pejagan- Pemalang Seksi III di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jumat (2/6/2017).
Pembongkaran menyusul ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung yang diajukan Sanawi lewat pengacaranya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pemilik sejumlah warteg di Jakarta itu pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi Kabupaten Tegal.
Satu unit rumah mewah dua lantai kokoh berdiri di tengah Jalan Tol Pejagan-Pemalang di Kabupaten Tegal Jateng.
Ia keberatan atas nilai ganti rugi yang diajukan tim appraisal pembebasan lahan sehingga pengajuan gugatan terlambat dilayangkan, PN Slawi menolaknya.
Dan kemudian mengajukan kasasi.
"Pak Sanawi sudah menerima ganti rugi sesuai dengan nilai dari tim appraisal. Keputusan MA sudah incraht, sehingga rumah harus dibongkar," kata PPKom Pembebasan Lahan Pejagan- Pemalang, Sularto.
Rumah Sanawi saat ini sudah rata dengan tanah.
Awalnya, Sanawi yang kesehariannya di Jakarta itu, meminta ganti rugi hampir Rp 3 miliar, sedangkan nilai dari tim appraisal sebesar Rp 1,5 miliar.
Rumah mewah milik juragan warung Tegal (warteg) masih berdiri kokoh di proyek jalan tol Pejagan- Pemalang Seksi III di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Pimpinan Proyek PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR), Mulya Setiawan, mengatakan Sanawi sempat meminta penundaan pembongkaran selama dua hari.
"Kami tanya alasannya apa. Kalau soal kekurangan tenaga, pekerja kami bisa dikerahkan membantu untuk ikut membongkar. Bila perlu alat berat juga dikerahkan," tegasnya.
Menurutnya, alasan penundaan harus tepat karena Jika tidak, pembangunan makin molor.