Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, BANJARNEGARA - Dari dalam bus jurusan Banjarnegara-Purwokerto seorang penumpang mengacungkan benda mirip pistol ke rah kondektur, Sabtu (3/6/2017).
Alhasil seluruh penumpang panik dan ketakutan melihat aksi yang mendebarkan ini. Berkat keberanian sang sopir, pelaku berinsial RHM ditangkap anggota Polsek Purwanegara.
Berawal saat RHM, warga Dusun Prapas, RT 03/07, Desa Gumiwang, Kecamatan Purwanegara itu menaiki bus Putra Perdana dari Desa Gumiwang tujuan Purwokerto.
Sesampai di jalan raya Desa Kalipelus, Purwanegara, kondektur bus Sulistiyo (20) meminta ongkos kepada RHM sebesar Rp 15.000.
RHM ternyata hanya bersedia membayar Rp 10 ribu kepada kondektur. Kondektur terus menagih kekurangan ongkos Rp 5 ribu kepada pelaku dan belakangan membuatnya emosi.
Keduanya sempat bertengkar dan situasi pun memanas. Tanpa diduga, RHM langsung menodongkan senjata api sejenis pistol FN kepada kondektur.
Sang sopir, Suparman enggan ambil risiko. Ia menghentikan laju bus dan menurunkan pelaku di jalan raya Desa Kalipelus. Selepas turun dari bus, RHM menyetop dan menaiki mikrobus di belakangnya.
Sopir dan kondektur bus Putra Perdana ternyata tidak membiarkan pelaku lari. Sopir bus terus memepet mobil mikro yang ditumpangi RHM dan menggiring mobil itu menuju Polsek Purwanegara.
RHM akhirnya turun dari mikrobus di Pasar Purwonegoro. Ia langsung lari ke arah utara. Sopir dan kondektur bus Putra Perdana seketika meneriaki pelaku dengan, "Teroris."
Kejadian itu segera dilaporkan ke Polsek Purwanegara. Anggota kepolisian langsung mengejar pelaku. Polisi menemukan pelaku sembunyi di tempat penggilingan padi di Dukuh Brubahan Desa Purwanegara.
Pelaku yang saat itu tidak menggengam senpi didekati anggota Polsek Purwanegara Aiptu Abdul Jamil. Ia tidak melakukan perlawanan.
Polisi meminta tas pelaku dan mengamankannya ke Polsek Purwanegara untuk diperiksa lebih lanjut. Dari tangan RHM, polisi menyita tas ransel bertuliskan Mabes Polri, kantong plastik berisi sembako, dan dompet.
Polisi juga menyita sebuah senjata api mainan jenis FN serta sepucuk senjata rakitan beserta amunisi asli peluru buru 7,65 ml sebanyak 12 butir, sebuah pipa aluminium dan sebuah laras kuningan.
Menurut pengakuan RHM, senpi mainan warna hitam itu hanyalah korek api. Sedangkan senjata rakitan miliknya akan dipakai untuk berburu babi di pegunungan.
Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api atau amunisi.
"Pelaku sampai saat ini masih kami proses," kata Kapolsek Purwanegara AKP Nur M Salim, Senin (5/6/2017).