Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Ardani Zuhri
TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Kasim (43) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, sudah tiga tahun menjalani hukuman di Lapas Klas II Muaraenim.
Sebelumnya, ia divonis 12 tahun dalam kasus pembunuhan. Sisa hukumannya yakni 9 tahun. Itu belum dipotong masa pengurangan hukuman (remisi).
Gunawan Apriyadi, kuasa hukum Kasim, kini mengajukan peninjauan kembali. Sebab, ada bukti baru bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap Barnas adalah Karsito alias Sito alias Soni.
Saat ini, Karsito juga sudah divonis 11 tahun penjara karena terbukti memunuh Barnas. Karsito juga menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Muaraenim.
Gunawan bersama rekannya M Eko Martha, mengajukan permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) ke MA RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Muaraenim, 16 Mei 2017.
Permohonan itu berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan kembali nomor : 01/Akta.Pid/PK/2017/PN.Mre, untuk meninjau kembali terhadap terpidana Kasim yang telah divonis bersalah oleh Majelis PN Muaraenim atas pembunuhan alm Barnas pada tanggal 27 Maret 2014, selama 12 tahun penjara yang dikuatkan oleh Majelis Hakim PT Palembang.
"Fakta-faktanya terungkap ketika Karsito dan Basirudin di sidang dan diatas sumpah menyatakan jika terpidana Kasim tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Atas dasar ini, kami mengajukan Novum ke MA RI," ujar Gunawan.(*)