Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yudha Maulana
TRIBUNNEWS.COM, SOREANG – Polres Bandung mengungkap praktik pemalsuan kemasan tepung terigu pada 31 Mei 2017 lalu dengan menetapkan tujuh orang tersangka.
NS, AS, DS, NSR, UK, YTS, dan SA diamankan di Ciparay, Kabupaten Bandung. Mereka mengganti kemasan karung terigu merek T dan E menjadi merek SB dan dijual dengan harga lebih mahal.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Bandung, Ipda M Yusuf Bachtiar, menjelaskan para pelaku membeli tepung terigu merek T dan E dengan harga Rp 105 ribu.
Mereka lalu mengganti karung lama dengan karung merek SB dan menjualnya dengan harga Rp 120 ribu sampai dengan Rp 125 ribu per karung.
Agar lebih meyakinkan, NS dan kompolotannya membuat kupon undian yang memang didapatkan bila konsumen membeli tepung terigu merek SB.
“Tersangka menjual kepada pengepul dengan harga lebih mahal, sementara ini kita mendapatkan keterangan ada satu orang yang mengedarkan ke toko-toko di Kabupaten Bandung,” ujar Yusuf dalam gelar perkara di Polres Bandung, Rabu (7/6/2017).
Polisi memburu tersangka lain berinisial Y. Ia diduga kuat menjadi pengepul tepung terigu yang diubah kemasannya itu langsung ke gudang.
NS dan komplotannya sudah menjalankan bisnis tepung palsu sekitar satu bulan atau sebelum memasuki Ramadan.
Kendati tepung terigu yang dikemas ulang komplotan NS tak mengandung bahan membahayakan, ia menghimbau masyarakat bisa lebih berhati-hati agar tak tertipu.
“Untuk terigu yang telah diganti kemasannya, warnanya agak kuning berbeda dengan merek SB yang premium dan warnanya putih. Setelah kita cek, agak kasar dan kuning, menjelang lebaran ini, harus lebih hati-hati dalam memilih bahan pokok untuk makanan,” ujar dia.
Polisi mengamankan puluhan karung bermerek E, T dan SB yang ditaksir seberat tiga ton. Kemudian, puluhan karung kosong terigu merek E, T dan SB, dua unit mesin jahit, serta dua unit roda empat untuk operasional.
Tersangka melanggar Pasal 139 UU RI. No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.