Laporan Wartawan Surya Sugiyono
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Mustaqim (49), sekretaris Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik yang menjadi terdakwa dalam perkara tindakan asusila terhadap pelajar SMA, dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan di PN Gresik, Selasa (6/6/2017) tersebut sebenarnya lebih ringan dibandingkan hukuman minimal sesuai UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian, Mustaqim yang didampingi penasehat hukum M Aziz, menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Mustaqim usai konsultasi dengan kuasa hukumnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mustaqim merayu korban, SA (17), siswi kelas III agar mau berhubungan intim dengannya. Hal itu terjadi pada Agustus 2016 silam.
Rayaun -rayuan itu disampaikan terdakwa kepada SA ketika praktik Kerja lapangan (PKL) di Desa Menganti, Kecamatan Menganti.
Dalam rayuannya, terdakwa juga menjanjikan kepada SA akan menikahi setelah menceraikan istri pertama.
Namun, setelah hubungan layaknya suami istri di sebuah hotel di Surabaya, korban hanya dinikahi siri, diberi perhiasan dan motor.
Karena kecewa, korban pun memilih melapokan perbuatan Mustaqim ke Polres Gresik.
"Terdakwa Mustaqim terbukti bersalah dengan tipu muslihat telah menyetubuhi anak dibawah umur," kata Ketut Tirta , dengan anggota Bayu Soho Rahardjo, Fitria Ade Maya saat membacakan putusan, Selasa (6/6/2017).