Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Petugas Satuan Intelkam Polres Kudus meringkus seorang penjual bubuk mesiu yang diedarkan secara online atau daring pada Kamis (8/6/2017).
Penangkapan penjual barang terlarang dan berbahaya ini setelah petugas patroli cyber dengan sasaran media sosial.
"Kami menemukan ada akun Facebook atas nama Karyo Mahesa yang menawarkan bubuk mesiu," ucap Kasat Intelkam Polres Kudus, AKP Mulyono.
Penjual yang ditangkap atas nama Eko Santoso (25), warga Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan. Sehari-hari, Eko bekerja sebagai buruh bangunan.
"Dia kami tangkap saat melakukan transaksi di sekitar GOR Wergu Wetan," sambung Mulyono.
Dari tangan Eko, petugas menyita sekitar enam ons bubuk mesiu untuk petasan. "Pengakuannya, ia mendapat barang tersebut dari Demak," ucap dia.
Eko mengaku mendapat bubuk mesiu dari seseorang di wilayah Kabupaten Demak. Dikatakan, ia membeli bubuk tersebut Rp 150 ribu per kilogram.
"Beli satu kilogram, tapi sebagian sudah laku, ini sisanya," akunya.
Eko menjual bubuk mesiu dengan membaginya ke dalam paket-paket lebih kecil seharga Rp 18 ribu per bungkus.
"Sudah lima kali ini transaksi, sebelumnya yang beli orang Karanganyar (Demak) dan orang Welahan (Jepara)," ungkap Eko.