Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Aditya Pratama (28),duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14/6/2017).
Mantan karyawan Bank Muamalat Bandar Lampung ini menjadi terdakwa kasus penggelapan dana nasabah.
Jaksa penuntut umum Ilsye Hariyanti mendakwa Aditya dengan pasal berlapis. Pertama pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan.
Kedua pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Terakhir pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Di dalam dakwaannya, Ilsye menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Februari 2016 hingga Januari 2017.
Saat itu terdakwa masih bekerja sebagai staf marketing pembiayaan di Bank Muamalat Bandar Lampung.
Sebagai staf marketing, Aditya mencari nasabah yang ingin menabung di Bank Muamalat.
Bertemulah Aditya dengan korban Yanti Supriani.
Aditya mendatangi rumah Yanti memberikan fasilitas kemudahan menabung.
Yanti tertarik dan menyetujui penawaran Aditya.
Aditya membuatkan Yanti nomor rekening di Bank Muamalat.
Yanti lalu menyetorkan uang ke Aditya untuk ditabung ke rekening hingga jumlahnya Rp 108 juta yang diserahkan ke Aditya secara bertahap.
“Setiap kali Yanti menyetorkan uang tabungan ke terdakwa, terdakwa memberikan slip setoran yang ditandatangi terdakwa dan statemen rekening koran untuk lebih meyakinkan Yanti,” jelas Ilsye.
Pada Januari 2017, Yanti datang ke Bank Muamalat hendak mengambil uang tabungannya.
Saat dicek uang yang ada di rekening Yanti hanya Rp 65 ribu.
Ternyata Aditya tidak menabung uang ke rekening Yanti.
Yanti melaporkan peristiwa ini ke aparat kepolisian karena mengalami kerugian Rp 100 juta.
Terungkap, uang tersebut ternyata dipakai oleh Aditya untuk keperluan pribadinya.
Aditya menggunakan uang Yanti sebagai modal usaha perkebunan kates dan semangka miliknya.
Tarmizi, kuasa hukum Aditya, mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
“Kami minta langsung pembuktian saja dengan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Tarmizi.