Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dua bulan pasca peristiwa ditemukannya jasad Daeng Magassing (65) di Kanal 0,5 Dusun Banjar Sari Desa Wonosari, Pelangiran, Kabupaten Inhil, Riau, pelakunya akhirnya berhasil diringkus.
Tersangka bernama bernama Jae alias An (49) ditangkap Tim Opsnal Polsek Pelangiran di Jalan Lintas Timur, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Jum'at (16/6/2017).
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung mengkonfirmasi, tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi pasca ditemukannya jasad korban Pada tanggal 14 Mei 2017 lalu.
"Jadi berdasarkan penyelidikan dan pengembangan dari pemeriksaan saks-saksi kita dapatkan lokasi pelarian tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan," terang Dolifar.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya membunuh korban.
Pangkal masalahnya adalah terkait sengketa tanah.
Menurut pengakuan tersangka, pada bulan Januari 2017 yang tanggalnya tidak diingat, ia datang ke rumah korban dengan maksud mempertanyakan soal sengketa tanah.
Namun dalam prosesnya justru terjadi pertengkaran korban dan tersangka.
Tersangka emosi kemudian memukul tengkuk korban sebanyak dua kali menggunakan kayu bulat.
Korban yang sudah roboh kemudian dipikul dan dibuang kedalam sumur.
Jasad korban ditutupi dengan pepohonan kecil dan pelepah kelapa.
Jasad korban baru ditemukan pada tanggal 14 Mei 2017.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Dolifar.