Laporan Wartawan Tribun Jateng, Iswidodo
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Kasus penemuan mayat perempuan dalam karung di hutan pinus Perhutani, Kecamatan Sempor, Kebumen, Rabu (1/6/2017) terungkap.
Unit Reskrim Polsek Sempor dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen, Minggu (18/6/2017), berhasil menangkap tiga orang diduga kuat terlibat pembunuhan.
Ketiga orang tersebut adalah PK (34), wanita hamil tujuh bulan asal Desa Gumelemwetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara; SH (35), warga Desa Blimbing, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara; dan EK (42), warga Dukuh Purwareja, Desa Purworejo, Klampok, Banjarnegara.
Polisi menangkap ketiganya di rumah masing-masing. Mereka tak memberikan perlawanan kepada polisi ketika ditangkap.
Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti menjelaskan hasil pemeriksaan para tersangka terungkap, motif utama adalah permasalahan uang antara korban Basiyem, warga Desa Jati, Binangun, Cilacap dengan tersangka PK. Keduanya saling mengenal.
"Korban dan tersangka PK sudah saling berkenalan sejak tahun 2013. Waktu itu Korban Basiyem pernah minta tolong ke tersangka PK untuk mencarikan dukun yang bisa menyembuhkan sakitnya," ujar Titi dalam keterangannya, Selasa (20/6/2017).
Setelah Basiyem sembuh, ia dan PK ereka jarang berkomunikasi lagi. Keduanya berhubungan lagi saat anak korban sakit akibat kecelakaan dan harus dirawat di Rumah Sakit Dr. Margono, Purwokerto, di tahun yang sama.
Korban meminta tolong kepada PK yang mempunyai latar belakang pendidikan keperawatan untuk merawat anaknya selama dan sepulangnya dari rumah sakit.
Pada Desember 2016, setelah bercerai dengan suaminya, Basiyem menjual rumah dan tanahnya di Binangun, Cilacap dan tinggal di Banjarnegara bersama tersangka PK.
Entah bagaimana Basiyem tertipu dengan dukun pengganda uang. Korban Basiyem menyerahkan sisa uang hasil penjualan tanah dan rumahnya sejumlah Rp 135 juta kepada PK untuk dibelikan satu unit rumah.
Tersangka PK pun mencarikan dan membelikan satu unit rumah di Perum Permata Purworejo Klampok senilai Rp 90 juta. Sedangkan yang Rp 20 juta digunakan untuk beli meja dan kursi.
Kepada Penyidik Unit III Sat Rekrim Polres Kebumen, tersangka PK menjelaskan Korban Basiyem menuntut supaya uangnya dibelikan perumahan dengan type 45, bukan type 29 seperti yang dibelikan tersangka PK.
Saat diberi penjelasan bahwa uangnya tidak cukup untuk membeli type 45, korban tidak bisa menerima dan menuntut uangnya dikembalikan.