Setelah yakin korbannya tidak bernapas lagi, rombongan para pembunuh berdarah dingin itu lalu berbalik arah menuju Waduk Sempor.
Menurut tersangka SH, sempat terlintas dalam pikiran mereka untuk membuang jenazah Basiyem di Waduk Sempor, namun tidak jadi.
Akhirnya di sekitar Waduk Sempor, pakaian Basiyem dilucuti dan tubuh lemasnya dimasukkan ke dalam karung. Mobil berbalik arah lagi ke arah Kenteng, Sempor.
Jenazah Basiyem dikeluarkan dari mobil kemudian dibopong oleh tersangka EK dibawa dan dibuang di tebing hutan pinus. Di tempat itulah warga menemukan mayat Basiyem.
"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana," tegas Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti.