Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Setelah sempat diamankan di Polsekta Medan Baru karena mengaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Gubernur Sumut, Elya Rosa Saragih warga Desa Bandar Gugung, Dusun I, Kecamatan Bangun Purba, Deliserdang akhirnya ditahan di Polsekta Medan Kota.
Penyidik Polsekta Medan Baru menyerahkan Elsa ke Polsekta Medan Kota lantaran ada sejumlah orang yang pernah membuat pengaduan di sana.
"Kami serahkan ke Polsekta Medan Kota karena di tempat kami belum ada laporannya. Untuk lebih lanjut mengenai kasus ini, silakan konfirmasi langsung pada Kapolsek Medan Kota," ungkap Kapolsekta Medan Baru, Kompol Hendra ET, Kamis (6/7/2017).
Baca: Mariana Tusuk Perut Anak Balitanya Sebelum Menusuk Dirinya Sendiri
Hendra mengatakan, ia tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut menyangkut masalah penipuan dan percaloan ini.
Sebab penanganan kasus tersebut sudah sepenuhnya diambil alih penyidik Polsekta Medan Kota.
Dari informasi di lapangan, sudah ada empat orang yang melaporkan Elsa. Perempuan berusia 24 tahun ini diduga kuat merupakan jaringan penipu berkedok bisa meluluskan calon PNS.
Menurut informasi, tiap korbannya dimintai uang Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Namun, menyangkut perkara ini, Kapolsekta Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi Tribun. (Ray/tribun-medan.com)