Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Satu unit lori gabah milik warga tertabrak kereta api BBM di Desa Jembayat, Margasari, Kabupaten Tegal, Senin (19/6/2017).
Akibat tertabrak kereta tangki BBM dari Cilacap menuju Tegal, lori kayu terseret sejauh 300 meter, sedangkan muatannya terlempar keluar rel.
Sementara, bagian depan lokomotif seri 2609F dengan masinis bernama Ardiyono dan asisten masinis, Masturohman, rusak. Tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan kasus tersebut sudah disidangkan dengan putusan pemilik gerobak dikenakan sanksi berupa denda.
"Pengadilan Negeri Slawi menyatakan terdakwa bersalah. Dihukum dengan denda Rp 500 ribu jika tidak dapat membayar denda, diganti kurungan 20 hari," kata Ixfan, Sabtu (8/7/2017).
Selain pemilik lori Waryono (60), denda juga berlaku untuk petani pemilik sawah yang gabahnya diangkut lori, yakni Rois (40) dan Dayem (50).
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juncto Pasal 181 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 karena menggerakkan, menyeret, melintasi rel kereta api dengan lori.
"Mereka bersalah karena menggunakan jalur kereta api untuk memindahkan hasil panen menggunakan lori klutuk hingga terjadi tabrakan dengan kereta," jelas Ixfan.
Mereka menggunakan lori dengan memanfaatkan rel kereta aktif memanfaatkan waktu jeda antarkereta.
Pemilik lori tidak mengetahui ada jadwal kereta tambahan. Pemilik lori diduga hanya berpatokan pada jadwal kereta reguler.
Dia meminta agar masyarakat tidak menggunakan jalur kereta api untuk mengangkut barang apa pun.
"Selain membahayakan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, penggunaan lori oleh warga di atas jalur rel juga membahayakan diri sendiri," ucap dia.