Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke polisi dengan dugaan melakukan penipuan. Laporan tersebut dimasukkan ke Polresta Pekanbaru.
Informasi yang disampaikan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, Minggu (9/7/2017) mengatakan, terlapor berinisial MP (50) pegawai Kantor Kehutanan Jalan Subrantas, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Dari keterangan korban yang bernama Zulkarnain yang juga seorang ASN, bahwa ia bertemu dengan MP pada Maret 2015 silam.
Zulkarnain menemui MP di kantor terlapor.
Baca: Paku Payung dan Logam Bersarang di Perut Hendro, Dari Mana Asalnya?
Dalam pertemuan tersebut Zulkarnain meminta bantuan MP memasukkan anaknya agar bisa masuk SMA Kehutanan Pekanbaru.
MP mengaku sanggup kemudian meminta sejumlah uang kepada Zulkarnain yang nominalnya mencapai Rp 30 juta. Uang tersebut untuk biaya pengurusan.
MP berjanji akan menyerahkan uang tersebut apabila anak Zulkarnain tidak lulus di SMA Kehutanan.
Namun berjalan waktu ternyata anak Zulkarnain tidak lulus dan janji yang disampaikan MP tersebut tidak pernah direalisasikan.
Merasa tidak senang, kasus tersebut kemudian dilanjutkan ke ranah hukum.
"Laporan sudah kita terima. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan," kata Dodi.