"Yang jelas, pasalnya ini akan kita spesifikkan," sebutnya.
Seperti diketahui, beberapa kasus pencabulan anak tak jarang berhenti di proses penyidikan, dan tak sampai ke tahap sidang di Pengadilan.
Biasanya, penghentian kasus dilakukan karena telah ada kesepakatan damai untuk tidak memperpanjang kasus, dan korban mencabut aduan.
Kapolres tak menampik bahwa ditengah-tengah masyarakat, kasus percabulan yang berujung pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sudah kerap terdengar.
Namun ditegaskannya, kasus MNP ini akan mendapatkan perhatian khusus dari Polres Bulungan. Salah satu hal yang melatarbelakangi adalah dampak perbuatan tersebut terhadap kehidupan masyarakat yang lebih luas.
Dan tentunya, kata dia, pihaknya ingin agar kasus seperti ini tidak terulang kembali dan tindakan hukum yang diberikan harus memberikan efek jera bagi pelaku.
"Kita tidak ingin nanti efeknya meluas. Kalau dibilang menonjol, ini kasus yang menonjol. Jangan sampai kasus seperti ini sering-sering terjadi," ujarnya. (Tribunkaltim.co/Doan Pardede)