Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Warga yang diketahui membakar sampah secara sembarangan akan dikenai denda.
Denda tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Solo, Gatot Sutanto, kepada TribunSolo.com, Senin (10/7/2017).
"Sesuai Perda membakar sampah itu tidak diperbolehkan," kata Gatot.
Merujuk dalam Perda tersebut, kata Gatot, denda yang diberikan kepada warga yang kedapatan membakar sampah sembarang adalah denda maksimal Rp 500 juta dan kurungan penjara tiga bulan.
Baca: Prada Yanuar Dikeroyok hingga Tewas, Pelaku Utamanya Diduga Putra Anggota DPRD Bali
Gatot menjelaskan, sosialisasi telah dilakukan kepada warga terkait larangan membakar sampah secara sembarangan.
Terlebih pada lahan kosong karena apabila melakukan pembakaran sampah tanpa ada pengawasan justru akan mengakibatkan kebakaran.
"Kemarin (Minggu) sehari itu ada dua laporan kebakaran lahan kosong," jelas dia.
Kebakaran terjadi karena ada orang membakar sampah lalu ditinggal pergi tanpa ada pengawasan.
Beruntung dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil.
"Tetap waspada dan berhati-hati," kata dia.