News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Mutilasi Anggota Dewan Dihukum Mati di Tingkat Banding, Kuasa Hukum Belum Tahu

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir Medi Andika terdakwa kasus mutilasi terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor divonis hukuman mati.

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menghukum mati Brigadir Medi Andika terkait kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap Medi sebelumnya. Kendati begitu pengacara Sopian Sitepu belum tahu putusan untuk kliennya tersebut.

“Saya belum tahu. Pihak kami belum menerima pemberitahuan putusannya,” ujar Sopian saat dihubungi Tribun Lampung melalui telepon, Kamis (13/7/2017).

Sopian menegaskan jika benar putusannya demikian tim kuasa hukum akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang ke Mahkamah Agung.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memutus hukuman mati Medi di antaranya hakim ketua Machmud Fauzi, hakim anggota Nurdjaman dan Subachran Hadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini