Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menghukum mati Brigadir Medi Andika terkait kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap Medi sebelumnya. Kendati begitu pengacara Sopian Sitepu belum tahu putusan untuk kliennya tersebut.
“Saya belum tahu. Pihak kami belum menerima pemberitahuan putusannya,” ujar Sopian saat dihubungi Tribun Lampung melalui telepon, Kamis (13/7/2017).
Sopian menegaskan jika benar putusannya demikian tim kuasa hukum akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang ke Mahkamah Agung.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memutus hukuman mati Medi di antaranya hakim ketua Machmud Fauzi, hakim anggota Nurdjaman dan Subachran Hadi.