Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Anggota DPRD Kota Tegal, Supriyanto, dinyatakan bersalah dalam kasus perzinaan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal yang dipimpin Haruno Patriadi memvonis kader PPP itu enam bulan penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang di PN Kota Tegal, Kamis (13/7/2017).
Hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tegal.
"Kami berharap hukuman ini memberikan efek jera kepada terdakwa," jelas Haruno, Jumat (14/7/2017).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak bisa dimaafkan.
Pasalnya, Supriyanto adalah wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
"Sebagai anggota dewan, yang bersangkutan telah mengkhianati para pemilihnya," kata Haruno.
Perzinaan itu dilakukan Supriyanto dengan seorang perempuan asal Kecamatan Jatibarang, Brebes, pada tahun lalu.
Perempuan tersebut bernama Rini (45), pemilik salon kecantikan dan rias pengantin.
Rini dalam kasus ini dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
Dia sudah memiliki suami dan tiga anak.
Supriyanto juga sudah memiliki istri dan anak.
Dalam berkas dakwaan disebutkan, kisah asmara gelap itu berawal saat Supriyanto menambahkan pin Blackberry Messenger (BBM) milik Rini.
Berlanjut ke obrolan saat Rini mengunggah foto baju pengantin di profile picture BBM dan mengungkapkan unek- uneknya.
Ia menulis status sering tertipu saat belanja online.
Supriyanto mengomentari unggahan itu dan mengirimi pesan menawarkan bantuan.
Hingga akhirnya, Supriyanto mentransfer uang Rp 2 juta kepada Rini.
Keduanya kemudian sepakat bertemu pada 26 Maret 2016.
Supriyanto membawa Rini ke Hotel Bahari Inn Kota Tegal.
Di kamar 126, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.
Mereka bertemu kembali saat Rini menjaga anaknya yang tengah dirawat di Rumah Sakit Kardinah.
Mirisnya, di rumah sakit ini mereka melakukan perbuatan terlarang di kamar mandi.
Beberapa hari berikutnya, mereka "bermain" kembali di kamar Hotel Kudus, Slawi, Kabupaten Tegal.
Supriyanto memberi sejumlah uang dalam setiap pertemuan.
Hubungan keduanya terendus suami Rini, Imam Samsuri.
Akhirnya, Imam melaporkan keduanya kepada Polres Tegal Kota.
Kasus ini kemudian berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.
Imam Samsuri mengaku puas atas keputusan hakim.
"Saya sangat puas. Melalui keputusan ini, kami harapkan menjadi efek jera untuk keduanya," kata Imam.