Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Polda Bali benar-benar gencar dalam pemberantasan Narkoba di wilayah hukumnya. Usai menyegel diskotik Akasaka, kini Polda Bali pun menyegel sebuah kafe remang-remang yang disinyalir menjadi sarana para penggila pil gedek di kota Denpasar, Kafe Bibir. Minggu (16/7/2017) pagi tadi Kafe di Jalan Pura Demak itu disegel.
Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Hengky Widjaja menyatakan, usai menyegel 'Kafe Bibir', pihaknya tidak akan berhenti begitu saja dalam upaya pemberantasan narkoba.
Karena itu, Polda Bali pun mengimbau setiap kafe dan tempat hiburan lainnya, ketika kedapatan ada narkoba maka, hal yang sama akan dikenakan kepada tempat tersebut.
"Tempat hiburan dan tempat lainnya yang diduga terdapat penyalahgunaan narkoba akan didatangi untuk dirazia sewaktu-waktu dan akan ditutup," ucap Hengky.
Dikonfirmasi terpisah, Wadir Diresnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko menyatakan, menyatakan dari pemeriksaan terhadap 21 orang tamu yang dicokok dari 'Kafe Bibir' semuanya positif menggunakan narkoba, baik ekstasi maupun sabu.
"Untuk 21 tamu kami akan limpahkan ke BNN Bali. Mereka akan menjalani rehabilitasi," bebernya. (ang).