Kepala Dinas Pendidikan Sulihtiyono mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepala sekolah untuk menghapus aturan itu.
"Sesuai perintah Bupati Anas, kita instruksikan kepala sekolah untuk menghapus aturan itu saat ini juga,” kata Sulihtiyono.
Sulihtiyono menjelaskan, terdapat tiga skema pendaftaran siswa baru. Yang pertama sistem zona dan siswa dari keluarga kurang mampu. Kedua, pendaftaran berbasis online.
Ketiga, jalur minat, bakat, dan prestasi. NWA mendaftar melalui online dengan dua pilihan, yaitu SMPN 1 Genteng dan SMPN 3 Genteng.
Yang bersangkutan kemudian diterima di SMPN 3 Genteng, namun urung masuk karena adanya aturan pewajibab berjilbab.
Akhirnya NWA mencoba melalui jalur minat, bakat, dan prestasi, sehingga diterima di SMPN 1 Genteng.
“Pelajar yang bersangkutan sudah diberi penjelasan tetap bisa diterima di SMPN 3 Genteng, karena aturan sudah dibatalkan atas perintah Pak Bupati. Tapi tetap memilih SMPN 1 Genteng. Kami memohon maaf atas kejadian ini, dan saya pastikan tidak akan ada lagi permasalahan serupa terjadi di kemudian hari,” tegas Sulihtiyono.