TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buni Yani kembali menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7/2017).
Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang kelima ini dimulai pada siang hari, yakni pukul 13.00 WIB.
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiga orang saksi tersebut berasal dari kelompok pengacara pendukung Ahok-Djarot.
Baca: Hakim Putuskan Eksepsi atas Terdakwa Buni Yani
Baca: Sidang Kedua, Buni Yani Sampaikan Nota Keberatan terkait Dakwaannya
Baca: Jenguk Ahli IT ITB Hermansyah, Buni Yani: Semoga Cepat Sembuh dan Nanti Bisa jadi Saksi Ahli Saya
Baca: Ahok Dipenjara, Buni Yani: Saya Senang, Terbukti Saya Tidak Bersalah, yang Bersalah Memang Pak Ahok
Pada sidang sebelumnya, Buni Yani menyatakan keberatannya atas putusan sela yang dibacakan majelis hakim.
Buni Yani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Buni Yani didakwa mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat Ahok melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu, disertai dengan keterangan yang dianggap memprovokasi.
Liputannya, lihat tayangan video di atas. (*)
>