TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya membongkar produksi pembuat uang palsu (Upal).
Produksi uang palsu ini dilakukan seorang wanita yang kemudian diedarkan di Surabaya.
Wanita yang memproduksi upal itu, yakni Siti Soleha (31) asal Bangkalan yang kontrak rumah di Bulak Dilem, Wonokusumo, Semampir, Surabaya.
Upal diproduksi oleh tersangka Siti Soleha, selanjutnya diedarkan dengan cara dijual.
Baca: Grace Bertanya Bolehkah Dia Bermain Facebook, Apa Jawaban Jokowi?
Ada dua pembeli yang kini ditetapkan tersangka, yakni Tuni (50), tinggal kos di Sidotopo, Semampir, Surabaya, dan Mala Herlina (49), tinggal di Wonokusumo, Semampir, Surabaya.
Kini tiga perempuan tesebut jadi tersangka dan ditahan di Polsek Karangpilang Surabaya.
Hasil ungkap ini rencananya dirilis Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, Senin (24/7/2017) pagi ini. (Fat)