Baca: Kasus Pemerkosaan Kedua di Brisbane Libatkan Uber
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono mengaku telah mengetahui kasus tersebut.
Ia juga sudah melakukan pendekatan dengan keluarga korban dan pelaku.
"Kami hanya bisa berharap kedua belah pihak dapat menyikapi permasalahan tersebut dengan bijaksana. Sebab, keduanya masih di bawah umur," ujar Eko kemarin.
Kapolsek Rumbia AKP Edi Qorinas membenarkan adanya laporan kasus pemerkosaan terhadap warga Bumi Nabung.
Bahkan, ia mengaku DA telah ditahan sejak Kamis (20/7) pekan lalu.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, polisi telah melakukan pengembangan dengan memintai keterangan sejumlah saksi.
Dua Remaja Kepergok Mojok di Kuburan: Tadi Baru Pegang-pegang Sama Peluk Pak https://t.co/Bakp1NVyB6 via @tribunnews
BERITA REKOMENDASI— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 28, 2017
"Kita sejauh ini telah mengamankan barang bukti satu kemeja lengan panjang warna merah jambu, satu rok panjang warna hitam, celana pendek warna oranye, tanktop warna merah jambu, satu celana dalam warna ungu, dan jilbab warna cokelat milik korban," terang Edi via telepon, Kamis (27/7).
Menurut Edi, karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan melakukan penyidikan dengan merujuk pasal 81 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.