MD diminta untuk melakukan tes psikologis sebelum mengambil anaknya.
"Kemarin (Kamis, red) harusnya diserahkan jam satu. Semua sudah datang di sini, Dinas Sosial dan P2TP2A. Terus ada surat dari Dinas Sosial, ada penolakan. Bahwa ada syarat yang belum dipenuhi," tutur perempuan kelahiran 23 Juli 1975 itu.
Ketika pertemuan pada Kamis (27/7/2017) itu, pihak P2TP2A Provinsi Bali yang dihadiri oleh Ketua Harian bernama Lely sangat bersikeras agar bayi JD bisa segera diambil oleh ibu kandungnya.
Alasannya, kata Lely, seorang anak akan lebih baik jika dirawat oleh ibu kandungnya.
Hanya saja, saat dikonfirmasi langsung ke Lely, kemarin, pihaknya tidak mau menjawab pertanyaan Tribun Bali.
Ia mengaku masih bertugas di rumah sakit.
"Saya sedang ada pasien, tidak bisa menjelaskan dulu," kata perempuan yang juga selaku dokter psikiater itu.
Sementara itu, Kasi Rehab Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial Porvinsi Bali, Ida Ayu Ketut Anggreni, mengatakan pihaknya memang belum menginzinkan MD untuk mengambil kembali anaknya.
“Karena masih ada kajian lebih dalam dan kami tidak ingin gegabah dalam hal ini,” katanya. (*)