TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Perempuan berinisial MD yang menganiaya bayi kandungnya yang berusia 11 bulan, akhirnya ditahan oleh Polda Bali.
Penahanan MD asal Sumba Barat Daya, NTT, itu dilakukan kemarin setelah sebelumnya polisi melakukan interogasi dan mendatangi lokasi yang menjadi tempat penganiayaan bayi yang dipanggil bayi J itu.
"Dia (MD) sudah ditahan terkait dugaan kasus kekerasan terhadap anak. Informasi lebih rinci tentang hasil pemeriksaan nanti kami sampaikan pada media Senin (31 Juli)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Sang Made Mahendra Putra ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (29/7/2017).
Penahanan MD membuat Yulius Benyamin Seran angkat bicara. Yulius adalah kuasa hukum Otmar Daniel Adelsberger alias Oty (55), ayah kandung bayi J yang juga kekasih MD.
Yulius mengatakan penahanan MD merupakan ranah kewenangan pihak kepolisian, dan sah-sah saja apabila cukup bukti dan sesuai hukum yang berlaku.
Baca: Seorang Ibu Aniaya Bayinya, Diduga Stres Ditinggal Pacar Bule
"Mengenai penetapan tersangka, itu domain penyidik. Apabila cukup bukti dan sesuai KUHP, itu sah-sah saja," tutur Yulius, Sabtu (29/7/2017).
Namun Yulius menambahkan, alangkah baik jika MD diperiksa kondisi kejiwaannya terlebih dahulu oleh dokter yang independen.
Sebab, kata Yulius, tujuan utama Otmar melaporkan perlakuan terhadap anaknya itu bukanlah untuk memenjarakan MD. Otmar justru ingin kekasihnya itu benar-benar sembuh dan menyelamatkan anaknya.
"Target Otmar bukan untuk memenjarakan MD. Malah dia ingin MD sembuh dan yang paling penting nasib anaknya itu," ungkap Yulius.
Ia menambahkan, Otmar berencana terbang dari negaranya Austria ke Bali untuk menjenguk bayi J.
"Katanya bulan depan akan ke Bali, tapi belum pasti tanggalnya," tuturnya.
Seperti diberitakan, penganiayaan MD terhadap bayi J diperkirakan terjadi pada 22 Maret 2017 dan bertempat di sebuah tempat kos di Seminyak, Kuta, Badung.
Baca: Bayi Dianiaya Ibu Kandung, Sang Ayah Minta Anak Biologisnya Dapat Perlindungan