Tidak ada jaminan bahwa kekerasan yang dilakukan terhadap bayi J tak akan terulang.
"Pada Kamis (27/7) lalu, P2TP2A Bali hendak menyerahkan bayi itu kepada ibu kandungnya. Tapi, melihat video tersebut kami bersama Dinas Sosial menunda dulu bayinya untuk tidak keluar dari sini. Kami dan Dinsos masih melakukan penilaian apakah MD masih layak merawat bayi J dengan kelakuannya yang seperti itu," kata Nyoman Yudara kepada media, Sabtu (29/7/2017).
Pihak Yayasan Metta Mama dan Dinsos Bali akan melakukan observasi lebih dulu dengan meminta keterangan kalangan medis tentang kondisi kejiwaan MD.
Menurut informasi, MD tega menganiaya bayinya diduga karena mengalami stres.
Ia harus merawat bayi J seorang diri dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup setelah ditinggal Otmar Daniel Adelsberger.
Bahkan, MD disebut-sebut juga mengalami bipolar disorder. Gangguan bipolar adalah gangguan mental yang menyerang kondisi psikis seseorang yang ditandai dengan perubahan suasana hati yang sangat ekstrem.
Menurut sumber Tribun Bali, hubungan antara MD dengan bule Austria itu hanya sebatas pacaran. Bayi J adalah hasil hubungan di luar nikah.
Selama menjalani hubungan asmara, kehidupan keduanya penuh dengan konflik. Keduanya bahkan sempat terlibat perkelahian hingga berujung laporan ke Polres Karangasem.
MD melakukan kekerasan kepada bayinya, diduga untuk melampiaskan kekesalannya terhadap J.
Yudara menegaskan, tindakan penundaan penyerahan bayi J bukan karena ingin memisahkan anak dari ibu kandungnya. Namun, ini adalah tindakan kemanusiaan untuk keselamatan si bayi.
"Kami tidak ingin menguasai, tapi kami ingin menyelamatkan bayi dari tindakan ibunya," tegas Yudara.
Dua Syarat
Hingga kemarin, Dinsos Bali menolak bayi J dikembalikan kepada MD ibu kandungnya, karena ada syarat yang diajukan oleh Dinsos belum dipenuhi.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia Dinsos Bali, Ida Ayu Ketut Anggreni mengatakan, pihaknya memberikan dua syarat yang sampai saat ini belum dipenuhi oleh pihak terkait.
"Karena permohonan kami belum dipenuhi, maka rencana bayi ini diserahkan kembali ke ibunya pada 27 Juli kami batalkan,” kata Anggreni kepada wartawan, Sabtu (29/7/2017).
Dua syarat yang diajukan oleh Dinsos adalah adanya pernyataan tegas dari P2TP2A Bali dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali bahwa mereka bertanggungjawab atas keadaan bayi jika dikembalikan ke MD.
Dua lembaga itu juga menjamin tidak terjadi lagi kekerasan oleh MD jika bayi J dikembalikan.