News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mark Up Alat Kesehatan di RSUD Badung, Seorang Dokter Diperiksa

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Video Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Ditreskrimsus Subdit III/Tipidkor Polda Bali mengungkap kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Badung, tanpa melalui proses lelang resmi.

“Terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi atau merekayasa perolehan informasi harga pada tiga perusahaan,” jelas Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, Selasa (1/8/2017).

AKBP Wedanajati menambahkan setiap item barang yang diadakan tidak sesuai dengan harga aslinya. Tak hanya itu, ditengarai ada pengaturan proses lelang yang langsung menunjuk PT MMI.

“Berkaitan kasus tersebut indikasi kerugian negara sekitar Rp 6,2 miliar. Itu sesuai dengan hasil audit BPKP Provinsi Bali,” tuturnya.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MYK (42) dan IKT SKTY (48). Sementara, seorang dokter berinisial N masih dalam proses penyidikan.

MYK merupakan pemenang lelang dari PT MMI. Sementara IKT SKTY dari KA Unit Layanan Pengadaan.

Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini