Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Deka Putra (24) tak menyesali perbuatannya telah membunuh kekasihnya sendiri Dewi Apriyanti.
Tak adanya rasa penyesalan itu menjadikan hal yang memberatkan bagi jaksa penuntut umum Richard Sembiring untuk menuntut Deka.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Richard saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (2/8/2017).
Deka dinilai jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dewi.
Majelis hakim memberikan waktu kepada Deka yang selama menjalani persidangan tak mau didampingi pengacara ini untuk mengajukan pembelaan.
Penawaran majelis hakim yang diketuai Jhony Butar Butar ini, ditolak Deka.
Deka tak mau mengajukan pembelaan baik lisan maupun tulisan.
Dengan begitu persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan pembacaan putusan terhadap Deka. Pihak keluarga Dewi geram melihat Deka.
Mereka ingin mendekati Deka namun ditahan oleh petugas keamanan. “Puas lo ya Deka,” kata ibu korban.
Deka membunuh Dewi di kamar kos di Jalan Gama I, Tanjung Senang, Bandar Lampung pada 2 Maret 2017 lalu.
Deka sudah merencanakan pembunuhan itu karena cemburu. Deka menilai Dewi telah berubah karena memiliki kekasih lain.
“Deka berniat membunuh korban agar tidak ada laki-laki lain yang dapat memiliki korban,” kata Richard.
Deka menjalankan rencananya dengan menghubungi Dewi berpura-pura ingin memberi uang untuk membeli telepon seluler.