Kapuspenkum Kejakgung, M Rum, mengatakan pihaknya tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan KPK.
"Saya masih mengecek informasi tersebut namun kalau hal itu benar tentu kami tidak menghalangi hal tersebut. Kami memberikan (KPK) akses untuk menindaklanjutinya. Itu adalah bagian penertiban yang terus di lakukan kejaksaan," ujar M Rum ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Ia menjelaskan penangkapan terhadap Kajari Pamekasan dan dua orang kepala seksi di Kejari Pamekasan tidak terkait dengan lembaga melainkan perbuatan oknum.
Ia membantah kejadian itu merupakan bukti kelemahan sistem pengawasan di kejaksaan.
"Yang harus diingat, itu perbuatan oknum. Ini tidak ada kaitan dengan sistem. Ini oknum," ujar M Rum.
Rum mengatakan kejaksaan sudah ada standar operasional presedur (SOP) dalam pengawasan di jajaran kejaksaan.
"Pengawasan itu kan ada SOP-nya. Kita tidak bisa menyalahkan sistem," katanya.
Rum menambahkan belum mendapat pemberitahuan resmi dari KPK terkait penangkapan Kajari dan tiga anak buahnya.
"Kalau memang alat buktinya cukup, silakan ditindaklanjuti sampai tuntas," tambah Rum. (surya/tribunnetwork/sin/ter/mif/fah)