TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN ‑ Masyarakat Kampung Satu, Jalan Pulau Bunyu RT 11, Kota Tarakan, Kaltara dikejutkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan dalam freezer atau lemari pendingin, di tempat usaha pencucian mobil, Rabu (2/8) malam pukul 19.30 Wita.
Mengetahui ada bayi dalam kondisi meninggal dalam freezer tersebut, masyarakat langsung melaporkan kepada Polres Tarakan.
Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tarakan menuju lokasi kejadian. Tak lama kemudian membawa jenazah bayi malang itu ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan.
Polisi juga membawa sejumlah saksi dan pemilik pencucian mobil berinisial DO untuk dimintai keterangannya di Polres Tarakan.
Hanya butuh 10 jam, Satreskrim Polres Tarakan menetapkan tersangka SA, perempuan yang tak lain ibu bayi itu sebagai tersangka pelaku penyimpanan bayi dalam freezer.
"Kita tetapkan tersangka, setelah SA mengakui perbuatannya. SA ini merupakan istri siri DO. SA mengaku melahirkan bayinya sendiri pada Mei tanpa dibantu siapapun. Waktu dilahirkan, bayinya sudah meninggal dunia," jelas Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kasat Reskrim Choirul Jusuf, Kamis (3/8) di Mapolres Tarakan.
Ketika bayi yang malang itu dilahirkan sudah dalam kondisi meninggal, wanita berusia 24 tahun pikirannya langsung kalut dan menyimpan bayinya dalam freezer kulkasnya yang ada di rumahnya, Jalan Lestari RT 21, Kelurahan Karang Harapan.
Mendengar ada penemuan bayi berjenis perempuan dalam freezer tempat pencucian mobil, Jl Pulau Bunyu RT Kelurahan Kampung Satu membuat Walikota Tarakan Sofian Raga kaget sekaligus prihatin.
"Waktu dapat informasi ada bayi ditemukan dalam freezer, saya sedih dan prihatin ada yang melakukan hal seperti ini," ucap orang nomor satu di Kota Tarakan, usai melakukan rapat bersama DPRD Kota Tarakan, Kamis (3/8).
Sofian berharap ke depan tidak ada lagi hal seperti ini terjadi di Tarakan.
Dia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat Tarakan untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji ini.
"Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, jangan sampai hal ini terjadi lagi. Banyak orang yang menginginkan anak," katanya. Sofian mengetahui informasi ini, setelah membaca salah satu media online di Tarakan.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Choirul Jusuf menjelaskan, dua hari usai melahirkan, SA pagi‑pagi membawa bayinya dipindahkan ke dalam freezer yang ada di tempat usaha pencucian mobil milik suaminya.
Bayi yang sudah meninggal itu dibungkus plastik hitam kemudian dimasukkan lagi dalam panci. Kemudian panci diletakkan paling bawah dalam freezer bersama daging lainnya.
Saat memasukan bayinya ke freezer, SA sempat meminta kepada karyawan yang ada di tempat pencucian mobil tidak membuka isi plastik yang ada di panci dalam freezer.
Arahan SA ini pun dituruti karyawanya, sampai akhirnya peristiwa ini terkuak. Bayi yang tidak berdosa ini sudah tiga bulan berada di dalam freezer.
"Alasan pelaku memasukkan bayinya dalam freezer, karena waktu itu kalut dan takut. Pelaku pikir kalau disimpan dalam tanah ketahuan banyak orang. Pelaku berfikir menyimpan bayinya dalam freezer," kata Choirul.
Saat ditanya apakah DO mengetahui istrinya hamil? "Saat kita melakukan pemeriksaan suaminya tidak pernah mengetahui istrinya hamil maupun melahirkan. Yah seperti biasa saja, jadi waktu hamil tidak kelihatan," ungkapnya.
Menurut Choirul, sampai saat ini pihaknya masih menetapkan SA sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Kasus ini masih dalam proses pengembangan.
Saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Choirul Jusuf menambahkan, hasil visum dokter, bayinya bukan berjenis kelamin laki‑laki, tapi perempuan.
Dalam waktu dekat ini juga kita akan melakukan autopsi untuk memastikan penyebab bayi tersebut meninggal dunia.
Mengenai apakah SA mengalami gangguan kejiwaan, kata Choirul pihaknya belum bisa memastikan. Untuk gangguan kejiwaan tersebut, harus ada
psikolog. "Yah mungkin nanti kita panggil psikolog untuk memastikannya," katanya.
Akibat perbuatannya, SA dikenakan pasal 340, KHUP, 341 KUHP, 342 KUHP dan dilapis dengan pasal perlindungan anak nomor 80 ayat 3, Junto pasal 7 dan 6 C. Maksimal ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Pantuan Tribun, SA memiliki kulit putih dengan rambut panjang yang diwarnai dengan cat coklat. Di kantor Polres Tarakan, SA mengenakan baju oranye baju tahanan Polres Tarakan.
Saat dilakukan jumpa pers wajah SA ditutup dengan sebuah topi milik seorang wartawan.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tarakan Hasan Basri mengatakan, dengan adanya kejadian ini, ia bersama pegawainya akan mengecek langsung kasus ini. Pasalnya untuk menangani kasus seperti ini harus diketahui dahulu masalahnnya.
"Nanti kami akan kesana mengetahui seperti apa sebenarnya kasus ini. Apakah ini kasus ini terkait dengan permasalahan ekonomi keluarga atau ada masalah lainnya. Jadi ini harus benar‑benar kita ketahui dulu," ujarnya.
Pantuan Tribun, pukul 16.00 Wita, terlihat lima orang pegawai Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tarakan mendatangi Kantor Polres Tarakan. Mereka ingin menemui langsung SA yang merupakan pelaku sekaligus ibu bayi malang tersebut. (jnh)