Kasat Reskrim Choirul Jusuf menambahkan, hasil visum dokter, bayinya bukan berjenis kelamin laki‑laki, tapi perempuan.
Dalam waktu dekat ini juga kita akan melakukan autopsi untuk memastikan penyebab bayi tersebut meninggal dunia.
Mengenai apakah SA mengalami gangguan kejiwaan, kata Choirul pihaknya belum bisa memastikan.
Untuk gangguan kejiwaan tersebut, harus ada psikolog. "Yah mungkin nanti kita panggil psikolog untuk memastikannya," katanya.
Akibat perbuatannya, SA dikenakan pasal 340, KHUP, 341 KUHP, 342 KUHP dan dilapis dengan pasal perlindungan anak nomor 80 ayat 3, Junto pasal 7 dan 6 C.
Maksimal ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Pantauan Tribun, SA memiliki kulit putih dengan rambut panjang yang diwarnai dengan cat coklat.
Di kantor Polres Tarakan, SA mengenakan baju oranye baju tahanan Polres Tarakan.
Saat dilakukan jumpa pers wajah SA ditutup dengan sebuah topi milik seorang wartawan.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tarakan Hasan Basri mengatakan, dengan adanya kejadian ini, ia bersama pegawainya akan mengecek langsung kasus ini.
Pasalnya untuk menangani kasus seperti ini harus diketahui dahulu masalahnnya.
"Nanti kami akan ke sana mengetahui seperti apa sebenarnya kasus ini. Apakah ini kasus ini terkait dengan permasalahan ekonomi keluarga atau ada masalah lainnya.
Jadi ini harus benar‑benar kita ketahui dulu," ujarnya.
Pantuan Tribun, pukul 16.00 Wita, terlihat lima orang pegawai Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tarakan mendatangi Kantor Polres Tarakan.
Mereka ingin menemui langsung SA yang merupakan pelaku sekaligus ibu bayi malang tersebut. (*)