News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa Ditangkap Polisi yang Pura-pura Jadi Pembeli Sabu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - M Ferrian (22) warga Jalan Pendidikan VI Rt.14 Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, terpaksa berurusan dengan petugas Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalsel.

Mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi ini kesandung narkoba jenis sabu.

Tak hanya Ferrian, temannya bernama Ibrahim yang kerap dipanggil Ahim (22) warga Jalan A.Yani km.33,5 Rt.002 Rw.002 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru, Kota Banjarbaru, juga ikut diamankan.

Informasi diperoleh, penangkapan keduanya ini bermula laporan masyarakat yang ditindaklanjuti petugas mengenai adanya peredaran sabu di Banjarbaru.

Hingga Rabu (2/8/2017) sore petugas terhubung dengan Ferrian yang diduga bisa menyediakan sabu.

Kemudian disepakati transaksi dilakukan di halaman parkir minimarket Z Mart Jalan Karang Anyar Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru sekitar pukul 16.00 Wita.

Baca: Musisi Transgender Jaimie Wilson, Dulunya Wanita Cantik Tapi Kini Jadi Pria Tampan Nan Macho

Saat sabu diserahkan maka petugas langsung menangkapnya.

Pengembangan pun dilakukan terhadap Ferrian hingga terungkap bahwa ia membeli sabu tersebut bersama Ibrahim.

Maka petugas bergerak cepat dengan menangkap Ibrahim yang tengah berada di kediaman Ferrian.

Keduanya pun langsung dibawa ke Mako Polda untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Direktur Narkoba Kombes Jimy A Anes melalui Kasubdit II AKBP Andi Aliamin , Jumat (4/8/2017) mengiyakan pihaknya mengamankan dua orang terkait peredaran sabu.

Satu orang masih tercatat sebagai satu mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.

Menurutnya dalam penangkapan ini pihaknya temukan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,60 gr, 1 (satu) buah kotak rokok merk Naxan, uang Rp 78.000 (tujuh puluh delapan ribu rupiah), dan 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Vario warna hitam no.pol DA 6283 PBA. (BANJARMASINPOST.co.id/irfani rahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini