TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap dua dari empat tersangka komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Mereka adalah Khodir (35) warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, dan Sulton Nawawi (39) warga Dusun Krajan, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Mereka ditangkap di tempat terpisah. Khodir ditangkapdi Sapulante. Saat ditangkap, Khodir sempat berusaha melarikan diri dan melawan polisi.
Namun, akhirnya yang bersangkutan berhasil dilumpuhkan polisi dengan timah panas.
"Saat kami amankan, Khodir ini sedang fly. Dia sedang di bawah alam sadarnya karena terpengaruh sabu-sabu. Kami juga amankan barang bukti (bb) sabu seberat 0,5 gram dua poket," kata Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono, Senin (7/8/2017).
Kedua, polisi juga menangkap pelaku begal lainnya, Sulton di Kejayan.
Berbeda dengan Khodir, saat ditangkap Sulton tidak melawan ataupun melarikan diri.
Dua tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Pasuruan. Dari keduanya, polisi menyita beberapa barang bukti.
Diantaranya, tiga mobil pikap, satu tangki penampung susu, senjata tajam (sajam) berupa pedang, dan linggis.
Kepada SURYA.co.id, Raydian menjelaskan, penangkapan dua tersangka ini berdasarkan laporan korban.
Pada 1 Juli, Samsuri, warga Plaosan Timur, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan melapor mobil pikapnya dirampas empat orang tak dikenal di Jalanan Kampung Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Pasuruan.
"Dari laporan itu, kami mengembangkannya. Kami menyelidiki dan mempelajari kasus ini," katanya.
Selama sebulan, kata dia, pihaknya menyelidiki kasus ini dan membuahkan hasil.
Pihaknya mencurigai dua orang ini terlibat dalam kasus yang membuat Samsuri merugi Rp 130 juta lebih.