News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Misteri yang Belum Terungkap hingga Hari Kelima Penemuan Bayi dalam Freezer

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto wanita muda pelaku pembunuhan bayi dalam freezer di kota Tarakan, Kalimantan Utara beredar di media sosial, Kamis (3/8/2017).

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Junisah

TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Polisi telah menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus temuan bayi di dalam freezer di sebuah tempat cuci mobil di Jalan Pulau Bunyu RT 11, Kampung Satu, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Polisi menyampaikan penetapan SA (24) ibu muda itu sebagai tersangka dalam jumpa pers di Mako Polres Tarakan, Kamis (3/8/2017) sore.

Kasus temuan bayi dalam freezer ini mulai terkuak sejak Rabu (2/8/2017) ketika pasangan suami istri yang bekerja di Skip Car Wash, Kampung Satu, Kota Tarakan menemukan plastik hitam di dalam freezer yang rupanya berisi bayi membeku.

Tempat pencucian mobil di Jalan Pulau Bunyu Kota Tarakan, tempat ditemukan bayi di dalam freezer, Kamis (3/8/2017). (TRIBUN KALTIM/JUNISAH)

Jumat (4/8/2017) Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan, Ipda Denny Mardianto mengungkapkan, pasangan suami istri merupakan pegawai di pencucian mobil dan motor tersebut.

Skip Car Wash tersebut juga menyediakan makanan dan minuman bagi pelanggan.

Baca: Sasa Ternyata Anak Asuh Pemilik Anjing Pitbull, Polisi Cari Ibu Kandungnya

"Istrinya jadi tukang masak, sementara suami jadi tukang cuci mobil di tempat tersebut," kata dia.

"Nah pas istri, mau masak bongkar-bongkar isi freezer mau mengambil daging. Pas plastik dibuka, mereka pertama kali melihat kaki bayi. Melihat ini mereka kaget langsung melaporkan kepada kepolisian," ujarnya, Jumat (4/8/2017).

Sejumlah saksi termasuk DO, suami siri SA yang bos pemilik Skip Car Wash tersebut juga telah diperiksa.

Namun masih ada misteri penting yang belum terungkap hingga lima hari setelah bayi membeku tersebut ditemukan.

Kepada polisi, SA mengaku bayinya sudah tidak bernyawa ketika dilahirkan.

Pelaku SA menggunakan baju tahanan oranye didampingi seorang polwan dan polisi dari Polres Tarakan, Kamis (3/8/2017) di acara jumpa pers (TRIBUN KALTIM/JUNISAH)

Pengakuan ini juga disampaikan SA kepada Nunung, pengacara yang ditunjuk DO, suami siri SA untuk mendampingi kasus hukum yang menimpa SA.

"Pak DO yang meminta saya menjadi pengacara SA," ucapnya, Senin (7/8/2017) kepada Tribun Kaltim.

Nunung mengatakan, sebagai pengacara ia sudah berbicara langsung dengan SA.

Dan SA sudah menceritakan semua perbuatannya sehingga melakukan perbuatan tersebut.

Sementara polisi menyangkakan pasal pembunuhan kepada SA.

Baca: Pengurus Musala: Dipukuli Massa, MA Sempat Bersimpuh di Hadapan Saya Minta Maaf

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kasat Reskrim Choirul Jusuf, Kamis (3/8/2017) di Mapolres Tarakan menyatakan, akibat perbuatannya, SA dikenakan pasal 340, KHUP, 341 KUHP, 342 KUHP dan dilapis dengan pasal UU Perlindungan Anak Nomor 80 ayat 3, Junto pasal 7 dan 6 C.

Maksimal ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ada tiga pasal kejahatan terhadap nyawa yang diperkirakan mampu menjerat SA.

Dikutip dari negarahukum.com, pasal 340 KUHP adalah pasal pembunuhan berencana secara umum.

Bunyinya, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

Sedangkan pasal 341 dan 342 KUHP adalah pasal pembunuhan yang dilakukan ibu terhadap bayi.

Dua pasal tersebut menjerat seorang ibu yang membunuh bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan.

SA, pelaku yang menyimpan bayinya di dalam freezer sedang berbicara dengan salah satu psikolog Kota Tarakan Fanny, Jumat (4/8/2017) di Ruang PPA Polres Tarakan. TRIBUN KALTIM/JUNISAH (Tribun Kaltim/Junisah)

Bedanya, pasal 342 KUHP perbuatan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Selain pasal dalam KUHP, SA juga disangka melawan hukum Perlindungan Anak.

Lantas, apakah sebenarnya penyebab kematian bayi SA tersebut?

Hal ini masih menjadi misteri.

Lantaran polisi masih belum mengungkapnya hasil autopsi yang akan menyingkap misteri penyebab kematian bayi SA.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kanit Reskrim AKP Choirul Tanjung, Jumat (4/8/2017) di ruang kerjanya.

"Autopsi sudah selesai dilakukan sore kemarin. Autopsi berlangsung selama dua jam. Autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab bayi itu meninggal. Apakah meninggalnya sebelum dilahirkan atau sesudah dilahirkan? Sebab waktu SA melahirkan tidak ada saksi yang melihat," ucap Choirul.

Choirul mengatakan, dengan selesainya bayi tersebut diautopsi, pihak keluarga DO, suami siri SA akan mengurus pemakaman jenazah bayi tersebut.

"Katanya dimakamkan sore ini. Tapi dimakamkan di mana, kami tidak tahu, karena pihak keluarga dari DO yang mengurusnya," ucapnya.

Mengenai hasil autopsi penyebab bayi meninggal dunia, kata Choirul, pihaknya serahkan kepada dokter RSUD Tarakan.

"Namun paling lambat Senin (7/8/2017) kita sudah mengetahui hasilnya. Jadi kita tunggu saja dulu hasilnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini