News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Buni Yani

Saksi Ahli: Potongan Video Bisa Timbulkan Salah Paham di Masyarakat

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (25/7/2017). Sidang kali ini jaksa menghadirkan saksi bernama Nong Darol Mahmada dan Muhammad Guntur Romli. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Keterangan ahli yang disampaikan pada sidang lanjutan Buni Yani hari ini, Selasa (8/8/2017) diklaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguatkan bukti dakwaannya.

JPU Andi M. Taufik mengatakan keterangan ahli mengenai durasi yang dipotong adalah termasuk dalam proses penyuntingan.

"Itu mengatakan dua-duanya baik ahli pidana maupun ahli IT, dikurangi durasi berarti ada editing, editing itu kan pemotongan atau mengubah, itu menguatkan pembuktian kita," ujar Andi M. Taufik kepada wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.

Andi M. Taufik pun menjelaskan keterangan ahli mengenai potongan durasi video menguatkan pasal 32 ayat (1) yang didakwakan pada terdakwa Buni Yani.

"Untuk sementara itu kan praduga kita (pembuktian benar), belum ada putusan jadi kita arahnya kesana," ujarnya.

Sebelumnya, saksi ahli pidana yang dihadirkan JPU, Effendy Saragih sempat menyatakan bahwa potongan video berpotensi menyebabkan salah paham pada masyarakat.

Effendy Saragih mengatakan informasi yang didapatkan masyarakat oleh potongan video tersebut menjadi berubah.

"Setiap ada yang membuat perubahan tadi, informasinya menjadi tidak utuh," ujar Effendy Saragih saat persidangan.

Pada sidang hari ini, dua saksi ahli dihadirkan untuk diperiksa keterangannya.

Saksi pertama adalah Effendy Saragih yang dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai ahli pidana.

Saksi kedua adalah Teguh Afriyadi yang dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum ITE.

Pada sidang selanjutnya, JPU akan menghadirkan empat saksi ahli, yaitu ahli digital forensik, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli agama.

Selain keempat saksi ahli tersebut, JPU juga masih mengupayakan menghadirkan Ahok sebagai saksi fakta pada persidangan selanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini